faq:2022:10:03:000194562_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau urus AHU untuk perubahan akta, terkendala belum lapor SPT, WP mau lapor SPT dulu dengan melakukan aktivasi EFIN namun ditolak KPP karena harus menyertakan akta padahal akta terbaru belum ada/masih baru mau diurus krn ada perubahan. Jadi apakah bisa diteruskan ke Pengaduan? Sudah 2x email ditolak KPP
Jawaban
Disampaikan syarat aktifasi EFIN yang mana seharusnya tidak diperlukan akta untuk aktifasi, persuasif dulu, jika memang dapat dibuktikan ada ketidaksesuaian layanan dan perlu dibantu pengaduan, bisa diteruskan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/03/000194562_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion