User Tools

Site Tools


faq:2022:10:03:000194560_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalo memanfaatkan jasa dari singapuran, lawan transaksi WP badan, ini secara umum masuk artikel laba usaha?


Jawaban

Iya apabila WPLN Badan dan tidak ada BUT di Indonesia, apabila transaksinya merupakan jasa dan jasanya tidak diatur khusus di P3B Indo-Singapura, maka bisa diarahkan ke artikel 7 laba usaha. Tapi perhatikan juga artikel 5 atas pemberian jasa tersebut apakah melewati time test atau tidak apabila berada di Indonesia. P3B Singapura ada di SE-50/2021

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R A J D M
T P M O D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J M F V F
 
faq/2022/10/03/000194560_1234.txt · Last modified: (external edit)