User Tools

Site Tools


faq:2022:10:03:000194539_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP A merupakan PKP yg berada di Kawasan Berikat. WP A adalah perusahaan manufaktur industri kayu. WP A menjual sisa potongan kayu (serbuk kayu) diluar kawasan berikat (jual lokal). Atas jual lokal tersebut WP A membuat BC 2.5 dan membayar Bea Masuk, PPh, PPN. WP A kemudian membuat faktur pajak 010 DPP dan PPNnya sesuai dgn yg ada di BC 2.5. WP A mengkreditkan PPN yg di bayar krn BC 2.5 dan melaporkannya di SPT PPN pada bagian Induk II B. Sehingga SPT PPN WP A nihil. Apakah PPN tersebut boleh di kreditkan? atau dalam kasus WP A seharusnya tdk perlu membayar PPNnya kak atas BC 2.5?


Jawaban

Jadi ketika pengusaha KB menyerahkan ke TLDDP itu kan ada 2 perlakuan, memungut PPN dengan kode 010 dan melunasi kembali PPN yang pada saat pemasukannya mendapatkan fasilitas. Tapi terkait perlakuan pelunasan kembali PPN ini apakah bisa dikreditkan atau tidak, kita harus tahu terlebih dahulu terkait barang tersebut milik pengusaha KB, atau barang milik SPLN. Kalau milik pengusaha KB pelunasan kembali tersebut bisa dikreditkan, apabila milik SPLN tidak bisa dikreditkan. Terkait apakah memang harus melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut, ini ada yang dikecualikan yaitu di pasal 24 ayat 7 dan pasal 25 ayat 9. Namun penegasan terkait sisa tersebut masuk sisa dari proses produksi (Pasal 23 ayat 2 huruf i) atau limbah (Pasal 23 ayat 2 huruf j)? silakan konsultasi ke BC. PMK65/2021

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X Q᠎ N N᠎ Y
O L B E S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U F S G A
 
faq/2022/10/03/000194539_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1