User Tools

Site Tools


faq:2022:10:03:000194532_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk masa DTP ini, Berarti apakah saya harus buat SPT pembetulan dgn mengabaikan kompensasi/pengembalian LB nya? atau saya tidak perlu buat SPT pembetulan dan abaikan LB nya? Izin konfirmasi mas/mbak, jika pembetulan SPT PPh Pasal 21 menjadi LB karena kesalahan komponen DTP, untuk SPT nya tetap dilaporkan pembetulannya tapi untuk LB nya tidak bisa dikompensasi ya?


Jawaban

atas LB dari DTP tidak bisa dikompensasi ke masa berikutnya. untuk bupot yang salah tetap harus dibetulkan dan dilaporkan, terkait mekanisme pengakuan kompensasi LB pada SPT Pembetulan silakan minta penegasan ke KPP bagaimana cara pengiinputnnya, apakah tetap disi masa pajak berikut yang menerima LB namun di masa pajak tsb tidak diakui atau KPP punya kewenangan lain.

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V F F B T
M​ L Q K S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L E C C S
 
faq/2022/10/03/000194532_1234.txt · Last modified: (external edit)