Tanya
Kak, saya mau tanya, kalau kantor pusat di Jepang, melakukan penyerahan jasa teknik kepada perusahaan di Indonesia, tetapi kantor pusat jepang itu memiliki BUT di Indonesia, pajak nya nanti bagaimana yaa Kaak? mas/mba, kalau ada but berarti pengenaan pajaknya sesuai PPh 26 ya?
Jawaban
<WRAP> coba cek dulu apakah transaksinya masuk ke objek BUT di pasal 5 ayat 1 uu PPh sttd UU HPP? yaitu: 1. penghasilan dari usaha atau kegiatan BUT tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai; (Atribusi Aktual) 2. Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan,penjualan barang,atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh BUT di Indonesia; (Force of Attraction) 3. penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud. (Atribusi karena hubungan efektif) kalau masuk ke objek tersebut maka dikenakan PPh pasal 23 karena BUT perlakuan pajaknya sama kaya wp badan dalam negeri, nah kalau untuk jasanya apa bisa kembali ke PMK-141/2015. Kalau objek BUT yg di pasal 5 tadi tidak terpenuhi maka PPh pasal 26 biasa resumenya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion