User Tools

Site Tools


faq:2022:10:03:000194530_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada jasa konstruksi yang dilakukan oleh orang pribadi, itu dikenakan PPh pasal 21 atau 4(2) ya kak?


Jawaban

Apabila sudah dipastikan jasa yang diberikan memang masuk jasa konstruksi. Potongnya PPh pasal 4 ayat 2.

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O D​ N I X
W C​ E K N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D W N R N
 
faq/2022/10/03/000194530_1234.txt · Last modified: (external edit)