faq:2022:10:03:000194530_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada jasa konstruksi yang dilakukan oleh orang pribadi, itu dikenakan PPh pasal 21 atau 4(2) ya kak?
Jawaban
Apabila sudah dipastikan jasa yang diberikan memang masuk jasa konstruksi. Potongnya PPh pasal 4 ayat 2.
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/03/000194530_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion