User Tools

Site Tools


faq:2022:10:03:000194529_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika menjual barang di market place, penjual apakah bisa menerbitkan faktur pajak biasa


Jawaban

bisa buat FP sesuai per-03/2022. apabila penjual memenuhi kriteria pedagang eceran sebagaimana Pasal 25 Per-03/2022 bisa memilih pakai FP PKP PE atau FP standar

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P B O R O
I O Q S K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M U L C A
 
faq/2022/10/03/000194529_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1