faq:2022:10:03:000194529_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika menjual barang di market place, penjual apakah bisa menerbitkan faktur pajak biasa
Jawaban
bisa buat FP sesuai per-03/2022. apabila penjual memenuhi kriteria pedagang eceran sebagaimana Pasal 25 Per-03/2022 bisa memilih pakai FP PKP PE atau FP standar
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/03/000194529_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion