faq:2022:10:03:000194524_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk pembuatan Kode Billing dalam E-bupot Unifikasi, biasanya kan sudah terbuat otomatis dalam menu SPT Masa dan totalnya juga sudah tertera dari seluruh daftar bukti potong yang kita rekam… Case saya saat ini, uangnya kurang untuk membayar seluruh total yg tertera dalam kode billing, bisa gak ya pak/bu, jika kode billing nya dibuat sebagian dulu untuk dibayar? bisa ya mas/mbak?
Jawaban
maksudnya mau buat beberapa billing gitu ya mbak sin? bisa2 aja tapi buatnya berarti ngga lewat aplikasi ebuni, lewat sse2 atau menu ebilling yg di djp online, nanti sesuaikan kode map, kjs, masa dan tahun pajaknya
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/03/000194524_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion