faq:2022:10:03:000194523_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat Pagi Bpk/Ibu mau tanya, jika kami menerima pendapatan atas sewa bangunan dari WP Badan, namun WP Badan tersebut menolak untuk pungut, setor dan lapor, untuk kami sebagai penerima pendapatan (pihak yang seharusnya dipungut) apakah ada sanksi ya Bapak/Ibu?
Jawaban
Kalau dia seharusnya dipotong tapi tidak dipotong, maka yang di sanksi lawan transaksinya… Karena memang kewajiban memotongnya ada di lawan transaksi. Jadi arahkan WP untuk menyampaikan kepada lawan transaksi bahwa ada ketentuan PP 34/2017 dimana dia diwajibkan memotong PPh pasal 4 ayat 2. Klo tetep ga mau, silakan konsultasi ke KPP bagaimana perlakuan dari penghasilan sewa tanah dan bangunan tersebut di SPT Tahunan nanti.
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/03/000194523_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion