faq:2022:10:03:000194513_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
yang menjadi dpp pemungutan pph pasal 22 untuk pembelian batubara
Jawaban
Besarnya pungutan PPh Pasal 22 Atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha adalah sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN. (Pasal 2 ayat (1) huruf g PMK-34/PMK.010/2017)
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/03/000194513_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion