faq:2022:10:03:000194498_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya, SKPKB yang telah diterima utk dikurangkan sanksinya, apakah pembayarannya ttp dapat di angsur Bu? terimakasih sebelumnya Bu Hanum
Jawaban
sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) PMK-242/PMK.03/2014 : Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah dapat diajukan permohonan angsuran pembayaran pajak. silahkan diajukan permohonan, dan keputusan tetap di kpp ya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/03/000194498_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion