User Tools

Site Tools


faq:2022:10:03:000194498_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya, SKPKB yang telah diterima utk dikurangkan sanksinya, apakah pembayarannya ttp dapat di angsur Bu? terimakasih sebelumnya Bu Hanum


Jawaban

sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) PMK-242/PMK.03/2014 : Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah dapat diajukan permohonan angsuran pembayaran pajak. silahkan diajukan permohonan, dan keputusan tetap di kpp ya.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T N L T B
O Q K Z B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B D​ N M G
 
faq/2022/10/03/000194498_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1