faq:2022:10:03:000194443_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jadi, kami ada customer pembayaran dgn sistem termin.Nilai kontrak belum fix, karena masih harus dihitung biaya” dilapangan. Customer minga djbuatkan faktur pajak uang muka. Jadi harga jual misal 18jt, dicentang uang muka 18jt juga. Apakah boleh Pak seperti ini?
Jawaban
bisa kok dibuatkan fp uang muka kalo memang dia transaksinya termin, pas bikin fp centang uang muka lalu input dpp sebesar uang muka yg diterima. saat pembuatan fp untuk transaksi termin ini saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/03/000194443_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion