faq:2022:10:03:000194433_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP tadinay wanita kawin yg pake NPWP suaminya, tapi sekarang cerai dan punya NPWP sendiri. Nanti pembuatan bupot A1-nya gimana? Masanya sesuai dengan kondisi dia punya NPWP sendiri atau gimana?
Jawaban
Pembuatan bupot dibuat atas NPWP wanita tsb. Untuk perlakuan masanya seharusnya bisa dari awal dan pemberi kerjanya bisa melakukan pembetulan. Tapi sebaiknya tetap dikonfirmasi ke KPP terkait perlakuannya
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/03/000194433_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion