faq:2022:10:03:000194411_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP Badan punya aset, untuk aset tersebut kita bayar IPL, apakah potong PPH? Lawan transaksinya badan juga. —- ini dijelaskan normatif, sepanjang masuk jasa di PMK141 atau langsung sebutkan saja dipotong PPh 23 atas pemeliharaan gedungnya?
Jawaban
ini jawabnya normatif aja ya mbak kembalikan ke PMK-141/2015, biar wp nya self assessment.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/03/000194411_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion