Tanya
Jadi salah satu tanah OP terkena proyek toll pemerintah jdi dapat penggantian sebesar sekitar 10 milyar, atas penghasilan tersebut pph nya ditanggung pemerintah (pihak jasa marga). itu di spt tahunan masuk ke bagian mana? https://twitter.com/sincerelyacacia/status/1575771494927343616
Jawaban
yang tanya dari sisi OP yang menerima penghasilan ya berarti? kalau gitu masuknya tetap di bagian PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN/ATAU BERSIFAT FINAL di SPT tahunan mas. 1770 S lampiran II atau 1770 Lampiran III. cuman mungkin yang perlu diperhatikan adalah tarifnya, karena bisa aja masuk ke tarif yang 0%. sesuai pasal 2 ayat 1 huruf c PP 34/2016 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. nah yg ini ditanya aja ke WP apakah benar tarifnya sesuai pasal tersebut?
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion