faq:2022:09:30:000217671_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau menanyakan perihal tata cara pembayaran STP dollar melalui bank rupiah itu prosedurnya bagaimana ya? Saya sudah lakukan pembuatan id billing dengan mengalikan kurs, namun tidak bisa karena tidak sesuai stp dan Nomor Ketetapan. Sedangkan kalau dibuat id billing sesuai dengan STP dan Nomor Ketetapan, berhasil dibuat kode billingnya dgn satuan mata uang dollar, tidak bisa dibayar dengan rupiah melalui Tokped dan bank lainnya. Mohon infonya ya Bpk/Ibu.. Terima kasih…
Jawaban
sesuai pmk 242/2014 pasal 14, atas STP dollar yg diterbitkan oleh KPP, wp buat billing dan bayarnya jg dalam bentuk dollar USD melalui bank persepsi mata uang asing.
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/30/000217671_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion