User Tools

Site Tools


faq:2022:09:30:000217670_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/hilmitan/status/1575706638475894784 hi min, mau tanya. kompensasi perpanjangan PKWT di PP 35 Th 2021 itu perlakuan pajaknya seperti bonus atau kena pph final ya? thanks infonya.


Jawaban

<WRAP> belum diatur khusus mengenai perpajakan atas kompensasi PKWT ini. Mengikuti ketentuan umum dulu saja. Penentuan dilakukan oleh WP apakah masuk pesangon yg berkaitan dengan berakhirnya masa kerja, atau penghasilan tidak teratur sesuai definisi di PER-16/2016. Untuk ketentuan pesangon bisa dilihat di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O F C L᠎ I
V W U E Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V X O P​ N
 
faq/2022/09/30/000217670_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1