User Tools

Site Tools


faq:2022:09:30:000217665_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait per 3 2022, “Bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP berupa kendaraan bermotor baru kepada Pembeli BKP untuk dilakukan registrasi kendaraan bermotor baru” di body peraturannya ngmgn kepada pembeli untuk dilakukan registrasi kendaraan baru, kalau dealer ga termasuk jenis pembeli itu ga? kalau liat contoh kan itu kan dari dealer ke customer langsung. kalau dari distributor ke dealer gmana, apakah sama jga?


Jawaban

Bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP berupa kendaraan bermotor baru kepada Pembeli BKP untuk dilakukan registrasi kendaraan bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jenis barang yang dicantumkan dalam Faktur Pajak wajib diisi dengan keterangan yang paling sedikit memuat informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan bermotor baru dimaksud. (Di pasal 7 ayat 2 PER 03/2022). Ga dijelasin spesifk pembelinya siapa Kalo di lampian ada contohnya dari dealer ke konsumen. Kalo dari distributor ke dealer apakah mengacu ketentuan tsb atau tidak. kalo secara umum kan kepada pembeli bkp ya, nah pembeli bkp kan bisa siapa aja tapi karna di contoh hanya ada dealer ke konsumen, untuk lebih detailnya coba konfirmasi ke kpp

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X I W U᠎ L
J H​ R O Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A S K V T
 
faq/2022/09/30/000217665_1234.txt · Last modified: (external edit)