faq:2022:09:30:000212896_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wp dilakukan pemeriksaan, trnyata ada PM yg seharusnya tidak boleh dikreditkan, harus dibayar ppn nya lalu pembetulan?
Jawaban
kalau sudah terbit sp2 wp sudah tidak bisa melakukan pembetulan spt, ditunggu hasil pemeriksaannya sj, nominal pembayarannya adalah yg tercantum dalam SKP
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/30/000212896_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion