faq:2022:09:30:000211299_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
soal royalti dan ada fee 5% tambahan untuk pengenaan pph 26 nya bagaimana
Jawaban
5% ini bagian dari royaltinya atau bukan, jika iya maka dikenakan tarif royalti untuk pph 26 sebesar 20% ataupun kembali ke p3b jika ada dgt. Jika dianggap jasa tersendiri maka silakan disesuaikan
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/30/000211299_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion