User Tools

Site Tools


faq:2022:09:30:000195644_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#22Q mas mba wp tanya terkait: Apabila ada perubahan kuasa penandatangan faktur pajak (dikuasakan), prosedur perubahan nya seperti apa ya? Terus Dalam SE yang terbit tahun 2017, penandatanganan faktur tidak memerlukan surat kuasa khusus ataupun surat penunjukan, tapi memerlukan surat pemberitahuan PKP/surat penunjukan pejabat/pegawai yang berwenang menandatangani faktur pajak. Namun kan di per 03/2022 perubahan penandatangan saat ini lewat aplikasi saja. Kalau ada pertanyaan wp tsb langsung di aplikasi atau tetap pemberitahuan karena dikuasakan mas mba? Bentuk pemberitahuannya seperti apa? Terimakasih


Jawaban

walaupun dikuasakan, mnrtku ga ada issue sih. kalau merefer ke pasal 5 per 03 dan lampirannya, untuk nama dan tandatangan ini diisi sesuai nama org yg berhak menandatangan faktur (ditunjuk oleh pengurus perusahaan). secara aplikasi bisa diisi pake namanya siapapun (salah 1 pengurus atau org lain yg ditunjuk misalnya), nanti si konsultan/kuasanya ini tinggal rekam, upload, setor, lapor saja kan. gapake namanya si kuasa jg gamasalah sepanjang bisa menjalankan efaktur desktop dan web, punya data akun pkp dan sertel krn seluruh prosesnya sudah secara elektronik/online Jangan lupa tetap bikin surat penunjukan pejabat penandatangan faktur (tp gaperlu disampaikan lg ke kpp). Cukup diarsipkan saja sesuai pasal 28 ayat 11 uu kup

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X J H R᠎ J
S J F Q F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C O R A F
 
faq/2022/09/30/000195644_1234.txt · Last modified: (external edit)