Tanya
#33Q https://twitter.com/ochaoctavias/status/1575692939275403267 Untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang diserahkan dengan cara disumbangkan penentuan DPP-nya gimana ya? Apakah sama seperti aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan?
Jawaban
Dulu permah dibahas, kalau untuk pemberian cuma cuma, walaupun barangnya masuk 16D, tetap menggunakan kode faktur 04 ya… urutan prioritas Faktur: 07/08 02/03 04 SisanyaIya udah bener del. Dpp nilai lain itu ada macem2 jenisnya (pmk 121/2015) Harga pasar wajar untuk penyerahan 16D itu salah 1 jenis dpp nilai lain. Jd ketika kode fakturnya berubah dr 09 ke 04, definisi dpp nya tetap sama.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion