faq:2022:09:30:000195294_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#28Q: M Salahuddin Alfarisyi:(twitter): https://twitter.com/Arief2211999922/status/1575677964011782145 Berarti dalam hal perubahan kuasa penandatangan faktur pajak ini, apakah kami perlu melakukan pemberitahuan perubahan penandatangan ke KPP?
Jawaban
#28A: ketentuan pemberitahuan penandatangan FP ke KPP di PER-03/2022 telah dihapus. Jadi cukup disesuaikan pada aplikasi eFaktur desktop.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/30/000195294_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion