faq:2022:09:30:000195293_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#17Q ijin tanya mas mba, ini kemarin saya ada hapus pajak ekspor, tapi di web efakturnya kenapa tidak berubah ya? sedangkan di efaktur nya sudah berubah. apa nanti ada permasalahan? dokumen lain pajak keluaran maksudnya, sudah coba posting ulang tapi nominalnya engga berubah
Jawaban
#17A: Untuk membatalkan PEB, silakan klik ubah dokumen PEB, lalu di-nol-kan DPP dan PPN nya. Dilanjutkan dengan simpan dan upload kembali Dok.lain nya. Setelah itu, hapus dan posting ulang SPT Masa PPN di web efaktur.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/30/000195293_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion