User Tools

Site Tools


faq:2022:09:30:000195293_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#17Q ijin tanya mas mba, ini kemarin saya ada hapus pajak ekspor, tapi di web efakturnya kenapa tidak berubah ya? sedangkan di efaktur nya sudah berubah. apa nanti ada permasalahan? dokumen lain pajak keluaran maksudnya, sudah coba posting ulang tapi nominalnya engga berubah


Jawaban

#17A: Untuk membatalkan PEB, silakan klik ubah dokumen PEB, lalu di-nol-kan DPP dan PPN nya. Dilanjutkan dengan simpan dan upload kembali Dok.lain nya. Setelah itu, hapus dan posting ulang SPT Masa PPN di web efaktur.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O M H᠎ S V
X J F G F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R G Y X​ P
 
faq/2022/09/30/000195293_1234.txt · Last modified: (external edit)