User Tools

Site Tools


faq:2022:09:30:000195291_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#6Q (Twitter): Sore min @kring_pajak kalo kita bayar ppn kelebihan , selisihnya bisa kita kompensasi ke masa berikutnya gak ya? ———————- Mas/mbak biar munculin LB-nya pembayarannya disarankan masukin ke induk II.B atau engga?


Jawaban

#6A: casenya misal SPT PPN KB 100, yang disetor WP 150 gitu ya.. apabila WP tadi ingin menggunakan mekanisme kompensasi, bisa dimasukkan di Induk II.B PPN disetor dimuka, betul mbak.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H U E E​ Z
L G N Z᠎ G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L J X F J
 
faq/2022/09/30/000195291_1234.txt · Last modified: (external edit)