faq:2022:09:30:000195291_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#6Q (Twitter): Sore min @kring_pajak kalo kita bayar ppn kelebihan , selisihnya bisa kita kompensasi ke masa berikutnya gak ya? ———————- Mas/mbak biar munculin LB-nya pembayarannya disarankan masukin ke induk II.B atau engga?
Jawaban
#6A: casenya misal SPT PPN KB 100, yang disetor WP 150 gitu ya.. apabila WP tadi ingin menggunakan mekanisme kompensasi, bisa dimasukkan di Induk II.B PPN disetor dimuka, betul mbak.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/30/000195291_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion