faq:2022:09:30:000194709_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#2Q https://twitter.com/ffffffffrh/status/1575462731813363712?s
Jawaban
#2A Tetap bisa dikreditkan sepanjang nama pemilik barangnya sudah sesuai. PER 07 tahun 2021 Pasal 12 ayat (1) PPN atas Impor BKP Berwujud yang tercantum dalam PIB sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP Pemilik Barang.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/30/000194709_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion