Tanya
“WP A merupakan PKP yg berada di Kawasan Berikat. WP A adalah perusahaan manufaktur industri kayu. WP A menjual sisa potongan kayu (serbuk kayu) diluar kawasan berikat (jual lokal). Atas jual lokal tersebut WP A membuat BC 2.5 dan membayar Bea Masuk, PPh, PPN. WP A kemudian membuat faktur pajak 010 DPP dan PPNnya sesuai dgn yg ada di BC 2.5. WP A mengkreditkan PPN yg di bayar krn BC 2.5 dan melaporkannya di SPT PPN pada bagian Induk II B. Sehingga SPT PPN WP A nihil. Apakah PPN tersebut boleh di kreditkan? Minta aturannya —————————- Mas/mbak mohon bantuannya, ini bener ya jadi terutang PPN saat pengeluaran dan dapat dikreditkan? Tapi diinput di Induk II.B ya mas/mbak?”
Jawaban
Terhadap pengeluaran barang dr Kawasan Berikat ke TLDDP yg semula barangnya berasal dari TLDDP, PKP wajib melunasi PPN yg sebelumnya telah mendapat fasilitas tidak dipungut saat pemasukan ke Kawasan Berikatnya, kecuali jika barang tersebut berupa sisa pengemas dan limbah. Pelunasan PPN tersebut menggunakan SSP (dok yg dipersamakan dg FP) dan dapat dikreditkan. (pasal 25 PMK-65/PMK.03/2021). Pengkreditannya silakan inputkan di SPT PPN bag Induk IIB
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion