Tanya
izin bertanya mas mbak tanggapan dari jawaban agent sebelumnya Kalo fp yang kita dapat adalah kode 050 dengan detail ocean freight, karena kita membeli jasa pengiriman barang mereka bagaimana? https://twitter.com/taratarasmeagol/status/1575401113703964672 mas mbak ini apakah dijawab PM nya dpt dikreditkan sepanjang pembeli BKP/Penerima JKP tidak termasuk dalam PM yang tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) UU PPN sttd UU HPP atau bagaimana?
Jawaban
atas pertanyaan ini, sebetulnya juga sudah terjawab di jawaban agen sebelumnya. Untuk mention kali ini, silakan pertegas kembali saja bahwa jika memang jasa yg ia gunakan adalah jasa freigt forwarding, FP yg ia terima betul harusnya berkode 05, dan ia sebagai pihak pengguna jasa, dapat mengkreditkannya sepanjang tidak termasuk dalam pasal 9 ayat (8) UU HPP (PPN). dalam PMK 71 2022, yg tidak dapat dikreditkan adalah PM yg berhubungan dg penyerahan jasa FF tsb yg dimiliki oleh pemberi/penyedia jasa FF
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion