faq:2022:09:30:000194354_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/atmberjalandong/status/1575660181957943296 mas mbak ijin tanya, kalau perbedaan perlakuan PPN saat kita mengimpor barang dengan metode FOB Shipping Point dan FOB Destination Point apa ya? apakah nanti Insurance dan Freight-nya tidak dimasukan ke nilai impor jika memakai FOB Destination Point.
Jawaban
Untuk nilai impor seharusnya sama ya, sesuai dengan definisi pasal 1 angka 20 UU PPN stdtd UU HPP. Di PP 9/2021ada dibahas perbedaan FOB Shipping point dan destination point, tapi ini terkait saat terutang pembuatan fkatur pajak, di penjelasan pasal 19 ayat 1 PP 9/2021
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/30/000194354_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion