Tanya
Min mau nanya, kalau perbedaan perlakuan PPN saat kita mengimpor barang dengan metode FOB Shipping Point dan FOB Destination Point apa ya min? @kring_pajak apakah nanti Insurance dan Freight-nya tidak dimasukan ke nilai impor jika memakai FOB Destination Point (jawaban agent Hai, Kak. Sesuai dgn pasal 1 angka 20 UU PPN stdtd UU HPP, utk nilai impornya seharusnya sama ya, Kak. Perbedaan FOB Shipping point dan destination point dibahas di PP 9/2021, dan terkait saat terutang pembuatan faktur pajak ada di penjelasan pasal 19 ayat 1 PP 9/2021) maksudnya sama itu tetap diitung dari total CIF+bea masuk lainnya? Terlepas dari nanti Insurance atau Freight-nya dibayar oleh pembeli atau penjual?
Jawaban
Untuk impor BKP, tidak ada issue mengenai FOB shipping point maupun destination.. PP 9/ 2021 Pasal 17 ayat 4: “Impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut dimasukkan ke dalam Daerah Pabean”. DPP atas impor BKP disebutkan di Pasal 1 angka 20 UU PPN stdd UU HPP: “Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-Undang ini”. Haruse tetap sama yaa Nilai Impornya yakni dari CIF+Bea Masuk…
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion