User Tools

Site Tools


faq:2022:09:30:000194346_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalo WP OP meninggal dan ada harta/warisan yang belum terbagi kan bisa diubah jadi WBT lalu atas penghasilan harta suami yg meninggal tersebut yg biasanya masuk ke rekening suami yg nerima jadi si istri, istri udah ada npwp, ini nanti dilaporkan di SPT WBT atau SPT istri?


Jawaban

Penjelasan pasal 2 ayat 1 huuf a UU PPh Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas “penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan” bisa normatif sampaikan sesuai penjelasan pasal tersebut

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J J᠎ H A A
G Y M H B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V L T Y C
 
faq/2022/09/30/000194346_1234.txt · Last modified: (external edit)