faq:2022:09:30:000194346_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo WP OP meninggal dan ada harta/warisan yang belum terbagi kan bisa diubah jadi WBT lalu atas penghasilan harta suami yg meninggal tersebut yg biasanya masuk ke rekening suami yg nerima jadi si istri, istri udah ada npwp, ini nanti dilaporkan di SPT WBT atau SPT istri?
Jawaban
Penjelasan pasal 2 ayat 1 huuf a UU PPh Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas “penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan” bisa normatif sampaikan sesuai penjelasan pasal tersebut
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/30/000194346_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion