User Tools

Site Tools


faq:2022:09:30:000194329_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba, utk pertanyaan nomor 2 apa perlu konfirmasi lagi di SPT Pembetulan itu nilai LB lebih kecil, LB lebih besar atau gmn ya?


Jawaban

iya agis bisa dikonfirmasi, apakah SPT Pembetulannya menjadi LB lebih besar yaa. Penerbitan SKPPKP pengembalian pendahuluan menggunakan mekanisme penelitian, apabila WP mau membetulkan SPT masih bisa karena SPT bukan diperiksa. (Pasal 6 PMK-209/2021 dan Pasal 7 PMK-39/2018) Apabila yang dimaksud WP, SPT Pembetulannya menjadi LB lebih besar dan ingin melakukan pengembalian/restitusi Pasal 17C dan 17D silakan WP centang saja restitusi dengan Pengembalian Pendahuluan dan melakukan pembetulan. Disebutkan dalam SE-18/2010, Dalam hal setelah diterbitkan SKPPKP Wajib Pajak menyampaikan pembetulan SPT yang diajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan, kelebihan pembayaran pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan adalah kredit pajak yang belum dilaporkan dan diperhitungkan sebagai kelebihan pembayaran pajak pada SPT sebelumnya yang telah diterbitkan SKPPKP.

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O A V V Y
X V Y᠎ A B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W N​ C P C
 
faq/2022/09/30/000194329_1234.txt · Last modified: (external edit)