faq:2022:09:30:000194328_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pak/Bu, saya ingin bertanya mengenai eksport liquid vape apakah PEB perlu dilaporkan dalam SPT PPN? https://twitter.com/KhotimSK/status/1575756010584612864
Jawaban
apabila WP adalah PKP dan penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya maka atas ekspor tsb dilaporkan di SPT Masa PPN nya ya mas.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/30/000194328_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion