faq:2022:09:30:000194310_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo SPT udah dilaporin, bisa dibetulin gak PEBnya? yang mau diubah nominalnya
Jawaban
Berarti arahnya kan pembetulan spt, berarti berlaku ketentuan umum pembetulan SPT bisa diebtulkan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. Terus perhatikan juga lb tidaknya. Untuk ubah nominal bisa langsung ubah aja seharusnya bisa
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/30/000194310_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion