faq:2022:09:30:000194307_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dikukuhkan agustus. tapi ada PM dari sebelum agustus. dia upload dan berhasil. jadi di spt masa agustusnya ada PM dari sebelum2 agustus. gimana ? sedangkan data PM nya udah ilang. munculnya di web efaktur
Jawaban
seharusnya untuk pm sebelum dikukuhkan itu pengkreditannya pake pedoman. coba dikonsultasikan sama KPP terkait FP masukan sebelum agustus yang lolos tadi. karena tidak seharusnya menjadi kredit di SPT masa agustus
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/30/000194307_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion