Tanya
apabila sekolah memberikan beasiswa kepada guru berupa pendidikan apakah termasuk kedalam penghasilan bagi guru dan dipotong PPh pasal 21?
Jawaban
PMK 68/2020 mas mengacunya kalau memenuhi itu harusnya bukan objek tp kalau ga memenuhi, kita lihat Pengenaan pajaknya apakah pph pasal 21 atau bukan, perhatikan apa saja yang jadi objek pph pasal 21. sesuai UU PPH bahwa objek pph 21 adalah penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan. silahkan dikembalikan ke wp, itu masuk gak ke defenisi tersebut. Boleh konsultasi ke kpp juga jika ada kendala dalam menentukan jenis penghasilannya.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion