User Tools

Site Tools


faq:2022:09:30:000194300_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#16Q Wajib pajak menyewa bangunan selama 3 tahun. lalu menambahkan kanopi dan instalasi listrik untuk bangunan yg disewa. pengeluaran untuk kanopi dan tambahnnya ini ketentuan pembiayaannya bagaimana ya? Apakah masuk bangunan permanen sehingga disusutkan 20 tahun ? kalau baca di penjelasan UU PPH sepertinya tidak masuk pengertian bangunan tidak permanen.


Jawaban

#16A: penyusutan atas aset yg disewa gak boleh disusutkan sama penyewa mas, yg bisa menghitung penyusutannya adalah pemilik, yaitu pihak yg menyewakan nah atas renovasi yg dilakukan oleh penyewa, ini bisa dibiayakan, mengacu ke Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh sttd UU HPP

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N I G A Z
U K T C U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D R A​ F B
 
faq/2022/09/30/000194300_1234.txt · Last modified: (external edit)