User Tools

Site Tools


faq:2022:09:30:000194295_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Dear Bapak/Ibu, Saya mau tanya untuk masa agustus saya sudah posting da laporkan, ternyta waktu saya cek ulang, saya ada kesalahan input NPWP dalam PPh Pasal 23 namun nominal sudah benar, bagaimana cara melakukan pembetulannya? apakah dengan menginput NPWPyang baru dengan Nominal yang sama dan menghapus NPWP yang sebelumnya? kemudian di laporkan karena tidak ada kurang bayar, hanya karena salah input NPWP. Mohon informasinya dan penjelasannya. (Kak, kalau kesalahan identitas Bukti Potong kasus ini solusinya dibatalkan dan dibuatkan bupot baru kan ya, Kak?)


Jawaban

ebuni kan ya mas? yang tidak bisa dibetulkan adalah nomor, masa pajak, dan identitas pihak yang dipotong/dipungut. Kalau ada kesalahan tersebut maka hanya bisa dibatalkan kemudian buat bupot baru.

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L T​ A᠎ F T
I G X R᠎ I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E T J T X
 
faq/2022/09/30/000194295_1234.txt · Last modified: (external edit)