faq:2022:09:30:000194294_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin bertanya, apakah aturan Pasal 9 ayat (6a) UU PPN berlaku untuk kasus perusahaan properti yang masih dalam tahap pre development dan ingin restitusi PPN, namun belum ada sales?
Jawaban
sepanjang tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 uu ppn maka bisa menggunakan ketentuan tersebut, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan jangka waktu pkp belum berproduksi bisa cek mulai pasal 54 pmk-18/2021
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/30/000194294_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion