faq:2022:09:30:000194280_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/crtaht/status/1575707265533091841 Hallo mau tanya, jika Dividen di investasikan sebagai saham oleh pemilik modal di perusahaan sendiri apa itu dapat dibebaskan dari pengenaan PPh Final ? Thank you
Jawaban
kriteria invetasi dividen ada di pasal 34 dan 35 PMK-18/2021. sepanjang memenuhi ketentuan tersebut maka bukan objek PPh.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/30/000194280_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion