faq:2022:09:30:000194278_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba, untuk pelaporan normal pph pasal 23 tahun 2018, pelaporannya via apa ya min ? harus dari ebupout ,efilling atau csv ? https://twitter.com/FajarDwiPang/status/1575701536042520576
Jawaban
kalau masa dan tahun pajak tersebut wp belum diwajibkan untuk wajib ebupot (tahun pajak 2018 masih piloting) maka lapornya pakai espt (CSV) dan dilaporkan ke KPP terdaftar atau PJAP/ASP.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/30/000194278_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion