faq:2022:09:30:000194273_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/mba, pembayaran listing fee ini termasuk objek pph nya gmn y mas/mba? Listing fee itu definisi wpnya fee yg dibayarkan untuk menaruh produk kita di suatu marketplace. Penyerahan jasanya DN, dan marketplacenya PPMSE, Normatif ke jasa pph 23 pmk 141 aja atau ada ketentuan lain, mas/mba?
Jawaban
Menurutku sih kalau berbicara pph potput nya kembali ke pmk 141 2015 ajaa ya, apabila ada jasa tersebut maka dapat dikenai pph 23, apabila tidak ya berarti gaada potput 23 nya. nanti kan atas peghasilannya bisa tetap ke spt tahunan.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/30/000194273_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion