Tanya
Mohon ijin bertanya terkait Pot/Put atas Sewa Kapal Pesiar (dream cruise) Pelayaran Luar NegeriKronologi Transaksi :1. PT.X melalui PT.A (agen perjalanan) sewa kapal (pelayaran luar negeri) berangkat dari Singapore2. Semua pembayaran DP maupun Pelunasan dari Rekening Bank PT.X ke Rekening Bank PT.A (tidak membayar secara langsung ke Luar Negeri)Aspek perpajakan apa saja yang menjadi kewajiban PT.X Apakah terhutang PPN juga?
Jawaban
setelah digali PT.A merupakan international representative dari perusahaan singapura. dibalikin dulu ke pengertian Pasal 2 ayat (5) UU PPh, jika PT. A masuk dalam pengertian tsb maka dia adalah BUT kalau PT. A BUT dari perusahaan pelayaran asing tsb, bisa masuk ke Pasal 15 pelayaran/penerbaangan LN ya rif Objek PPh-nya adalah Semua nilai pengganti atau imbalan berupa uang atau nilai uang dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri. kalau untuk PPN dicek dulu nih, transaksinya ke PT. A atau ke LN langsung. kalau LN berartikan pemanfaatan JKPLN ya. Kalau ke BUT nya, cek lagi apakah PT. A PKP atau bukan, jika bukan harusnya tidak ada PPN
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion