faq:2022:09:30:000194264_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
transaksi jasa diserahkan sebagian, tapi kalau PKP buat FP di bagian transaksinya diinput sesuai DPP nya (sebagian jasa yang sudah diserahkan) apakah boleh?
Jawaban
detail transaksi seharusnya diinputkan sesuai harga jual/ nilai penggantian
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/30/000194264_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion