User Tools

Site Tools


faq:2022:09:30:000194256_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Twitt: mau konsultasi soal status SPT Lebih Bayar pada masa pajak 7 namun salah mengisi kolom “Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya” seperti pada gambar sehingga pada masa 8 status SPT menjadi nihil, bisa dilakukan pembetulan kah? SPT sudah dilaporkan Web efaktur. Mas/Mba, kalau masa 7 LB, kan bisa dikompensasikan ke masa berikutnya atau masa pajak lainnya. WP salah ceklist dikompensasikan ke masa pajak 8 sehingga SPT nya menjadi Nihil. Perlu pembetulan gak ya mas/mba? https://twitter.com/18Pabintan/status/1575718203934015488


Jawaban

ini yg sudah dilapor masa 8 atau masa 7 nya ya mas? Mungkin bisa dikonfirmasi dulu, nihil untuk SPT masa 8 disini maksdunya gimana? Melihat dari riwayat tweet wp yg lain apakah maksudnya kompensasi dari masa 7 tersebut tidak muncul di SPT Masa 8 atau hal lain? Terkait kompensasi tsb memang tidak otomatis masuk lampiran AB romawi III huruf B, jadi WP harus input manual diweb basednya. Jika SPT Masa 8 sudah dilaporkan, silakan pembetulan untuk menginputkan kompensasi dari masa 7 tsb.

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E S T A A
S S T K A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O Q Q M A
 
faq/2022/09/30/000194256_1234.txt · Last modified: (external edit)