faq:2022:09:30:000194245_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika data pm hilang, apakah bisa input kembali krn tdk bisa minta kpp?
Jawaban
untuk faktur pajak masukan, apabila memang di administrasi faktur masukan tidak ada atau benar2 hilang maka silakan bisa diinputkan kembali
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/30/000194245_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion