faq:2022:09:30:000194243_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya Mas/Mbak. Jika suatu bangunan non permanen atau sewa didirikan di atas lahan sewa yang masa sewanya adalah 10 tahun, apakah masa manfaat bangunan non permanen atau sewa tersebut mengikuti masa sewa selama 10 tahun atau 20 tahun? Jika masa manfaat bangunan non permanen atau sewa tersebut adalah 20 tahun, bagaimana perlakuan atas nilai buku bangunan pada tahun ke-10 atau saat masa sewa berakhir? Mohon diberikan juga dasar hukumnya.
Jawaban
untuk bangunan tidak permanen masa manfaatnya adalah 10 tahun sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 6 UU Nomor 36 TAHUN 2008 sttd UU Nomor 7 tahun 2022
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/30/000194243_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion