Tanya
#7Q: (Twitter) https://twitter.com/buttercup8_/status/1575703788832182273 kalau ada pasien rawat jalan yg melakukan pemeriksaan di rumah sakit umum/swasta. Salah satunya dgn tes laboratorium. Apa tes lab tsb di kenakan pph 23??
Jawaban
#7A pertama pastikan dulu orang yg berobat ini pemotong atau bukan mas? kalau bukan pemotong ya sudah, tidak ada pemotongan PPh sama sekali kedua, pastikan kembali, RSnya ini bukan RS pemerintah yaa? pastikan RS tsb memenuhi ketentuan subjek pajak badan DN sesuai Pasal 2 ayat 3 huruf b UU PPh sttd UU HPP namun kalau wpnya pemotong dan yg memberikan jasa adalah badan, bisa diinfokan bahwa jasa yg disebutkan dalam PMK 141 th 2015 merupakan objek pemotongan PPh 23 mas. kalau jasa tsb memang termasuk yg disebutkan di PMK 141, silakan dipotong PPh 23 dengan tarif 2%
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion