faq:2022:09:30:000194236_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ada email blast ya kak terkait dengan repratiasi paling lambat hari ini?
Jawaban
Email blast belum bisa dikonfirmasi Pasal 15 PMK 196/2021 (1) Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d wajib mengalihkan Harta dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2022.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/30/000194236_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion