faq:2022:09:30:000194221_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#1 Q: besaran tertentu pmk-71. misal memenuhi kriteria trus pake 05. brrti bukan kolom dpp nya yg dikali 10% kan ya. tetep segitu. tapi yg dikali 10% tarifnya jadi 1,1. di efaktur desktop bisa ya?
Jawaban
#1A bentar ya mbabonn betul, DPP tetap sesuai nilai penyerahan, kemudian tarif PPNnya adalah 1,1% pada pengisian di efaktur, kolom PPN bisa diisi dengan 1,1% x DPP
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/30/000194221_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion